Antara tahun 1914 – 1918 "Perang Besar" mengguncang Eropa. Perang tersebut mempengaruhi Belanda, tetapi tidak sampai meluluhlantakkan seluruh negara. Selama Perang Dunia Pertama, kekuatan utama (Jerman, Austria dan Turki) melawan Sekutu (Prancis, Inggris dan Rusia). Para serdadu dari kedua belah pihak berhadapan satu sama lain dengan bersembunyi di dalam parit perlindungan yang panjangnya beberapa kilometer. Ketika baku tembak terjadi, satu-satunya yang bisa dilakukan adalah lari dari ledakan granat dan berharap bisa selamat. Mereka bahkan lebih tidak berdaya lagi jika harus menyerang musuh. Begitu kepala mereka muncul ke permukaan, musuh akan menghujani mereka dengan peluru. Penggunaan gas beracun masih merupakan hal yang baru dalam perang tersebut namun demikian pada akhirnya tetap memakan jutaan korban jiwa. Ketika Amerika Serikat bergabung dengan Sekutu tahun 1917, kemenangan semakin jelas bagi pihak Sekutu. Pada bulan Nopember tahun berikutnya Sekutu pun mencatat kemenangannya.
Selama perang berlangsung, Belanda tetap bersikap netral, sesuatu yang sudah menjadi prinsip politik luar negeri Belanda untuk beberapa saat lamanya. Namun demikian, angkatan bersenjata Belanda dimobilisasi untuk mempertahankan wilayahnya sendiri. Selain itu, Belanda harus berurusan dengan akibat samping dari perang tersebut. Sejumlah besar pengungsi Belgia harus ditampung dalam barak-barak dan juga tempat lainnya. Pengangguran meningkat karena kejatuhan perdagangan internasional dan tenggelamnya banyak kapal perdagangan karena serangan torpedo. Bahan pangan menjadi langka dan pembagian jatah makanan mulai dilakukan. Pada tahun 1917 dan 1918, para ibu rumah tangga yang putus asa menjarah persediaan makanan di Amsterdam dan Rotterdam.
Banyak negara Eropa mengalami pergolakan revolusi selama dan setelah Perang Dunia Pertama. Di Rusia, Tsar dipaksa untuk turun dari takhta dan dieksekusi. Kerajaan Jerman dan Austro-Hungaria diubah menjadi Republik. Di Belanda, perubahan politik yang radikal terjadi selama perang berlangsung. Pada tahun 1917, semua pria diberi jaminan hak untuk memilih. Setelah perang, tahun 1919, diikuti dengan hak memilih universal untuk kaum wanita. Sejak tahun 1919 dan seterusnya, Belanda menjadi negara demokratis sepenuhnya : setiap pria dan wanita dewasa mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan umum.